Darta menilai jalur road bike yang dibuat Pemprov DKI merupakan kebijakan yang melabeli masyarakat berdasarkan harga sepeda.
"Harga road bike itu minimal Rp 25 juta lho, saya merasa dibedakan," ucap Darta.
Darta meminta agar Pemprov DKI tidak melakukan diskriminasi seperti saat ini, karena pesepeda non road bike juga ingin berolahraga di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
"Saya pembayar pajak kok, saya juga ingin menikmati jalan. Ini kan jalan merdeka (untuk semua)," ucap Darta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memakai alasan kecepatan untuk melarang pesepeda selain road bike melintas di jalur JLNT.
Alasan dia, pesepeda selain road bike memiliki kecepatan rendah dengan rata-rata 20 kilometer per jam.
Sedangkan pesepeda road bike berada di kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Perbedaan kecepatan dinilai bisa menimbulkan kecelakaan.
Alasan pelarangan tersebut menjadi pedebatan di kalangan pesepeda. Jika memakai alasan kecepatan laju sepeda, mengapa pemerintah hanya merujuk satu jenis sepeda?
Apakah semua pesepeda road bike selalu kencang? Tidak!
Pantauan Kompas.com saat uji coba di JLNT, banyak pesepeda road bike yang gowes dengan kecepatan tidak sampai 20 km/jam. Sebagian gowes santai sambil ngobrol dengan pesepeda lain.
Tidak sedikit pula pesepeda road bike yang berhenti di atas jalan layang untuk sekadar foto-foto.
Sebaliknya, banyak pesepeda selain road bike yang melaju di atas 20 km/jam.
Petugas sama sekali tidak memantau kecepatan pesepeda selama di atas jembatan layang. Petugas hanya berjaga-jaga di setiap akses masuk.
Sikap petugas tersebut yang dinilai diskriminasi. Pemprov DKI dinilai pro-kalangan menengah ke atas lantaran kebanyakan harga road bike relatif mahal.
Pertanyaan lain di kalangan pesepeda, bagaimana spesifikasi road bike versi pemerintah? Pasalnya, banyak pesepeda yang melakukan modifikasi sepedanya.
Lalu, apa dasar hukum aparat mengusir pesepeda selain road bike dari jalur JLNT? Pemprov DKI hingga kini belum membuat aturan khusus terkait kebijakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.