TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan diminta segera mengusulkan nama baru yang akan mengisi jabatan bendahara umum.
Hal tersebut disampaikan Ketua KONI Provinsi Banten Rumiah Kartoredjo menanggapi adanya kasus korupsi dana hibah dan penetapan bendahara umum sebagai tersangka.
"Saya kira disana juga harus segera mengusulkan kalau memang ini, supaya bisa berjalan lancar kan organisasinya," ujar Rumiah saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Rumiah mengatakan, posisi Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan harus segera diisi kembali. Pasalnya kekosongan jabatan strategis tersebut dikhawatir mengganggu jalannya setiap kegiatan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Masih Tercatat sebagai Bendahara Umum
Dia pun berharap KONI Tangerang Selatan segera melakukan rapat internal dan menentukan sosok Bendahara Umum untuk diusulkan ke tingkat provinsi.
"Kalau memang harus ada penggantian, segera dirapatkan dan diajukan," kata Rumiah.
"Kalau kami kan mengesahkan sesuatu itu dari hasil rapatnya tingkat Kabupaten/Kota. Dari situ diusulkan ke kita baru kita menandatangani," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka
Adapun sampai saat ini, SHR, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan masih tercatat sebagai bendahara umum.
Sekretaris KONI Tangerang Selatan Mulyono menjelaskan, SHR masih menjabat dan masuk dalam struktur organisasi sebagai bendahara umum lantaran belum ada surat keputusan (SK) dari KONI Provinsi Banten.
"Secara SK dari provinsi, karena kami belum melapor ke Provinsi, masih tetap nama dia. Tapi secara pekerjaan ya jelas sudah tidak dong, karena sudah tersangka," ujar Mulyono saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Menurut Mulyono, pihaknya masih harus melakukan rapat internal terkait pemecatan ataupun pengangkatan pengganti SHR sebagai bendahara umum KONI Tangerang Selatan yang baru.
Baca juga: Diduga Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
Namun, dia belum dapat memastikan kapan rapat badan pengurus harian (BPH) untuk membahas nasib SHR akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan satu orang tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR. Dia menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/5/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
"Sementara mengenai pertanggungjawabannya, seputar ini. Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
"Tentu pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tahun 2019," kata Aliansyah.
Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu.
Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan oleh SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.
"Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," kata Aliansyah.
Adapun saat ini SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak Jumat (4/6/2021).
SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.