"Kalau ada miss dengan anggota di lapangan, kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi," ucap Argo.
Baca juga: Ada Uji Coba, Petugas Sebut Pesepeda Road Bike yang Lintasi Jalan Sudirman Lebih Banyak dari Biasa
Menurut Argo, sejauh ini anggotanya hanya berupaya untuk tidak tebang pilih dalam menindak baik terhadap pengendara motor ber-cc kecil dan besar yang melanggar.
Hal itu mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar sehingga menimbulkan polusi suara.
"Satpatwal melakukan penindakan tidak ada tebang pilih antara motor kecil (motor cc kecil) yang dimodif ataupun moge (motor cc besar) dimodif," kata Argo.
Aturan mengenai kebisingan knalpot ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Di dalam Permen LH itu, tingkat kebisingan knalpot motor diukur berdasarkan kapasitas cc.
Untuk motor dengan kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB, sedangakan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot di luar standar pabrik itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran setiap pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Beberapa di antaranya meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, polisi berhak mengambil tindakan berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.