JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi lahan terjadi di RT 020 RW 006 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Panitera PN Jakarta Timur Iyus Suryana mengatakan, dasar eksekusi merujuk pada putusan Nomor 09 Tahun 2020 juncto Nomor 250/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah tingkat Mahkamah Agung (MA), jadi prinsipnya tidak ada permasalahan lagi," kata Iyus di lokasi, Selasa.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?
Dalam eksekusi ini, terdapat 33 keluarga dari RT 020 RW 006 yang terkena dampak.
"Kurang lebih (luas lahan) ada 9.457 meter persegi. Jumlah bangunan 31," ujar Iyus.
Beberapa warga tidak rela dengan eksekusi ini. Iyus tidak menampik, ada perlawanan dari warga.
"Adapun perlawan dari pihak pemohon, itu hak hukum dari mereka," kata Iyus.
Namun, Iyus tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang ada.
Tak sesuai bunyi amar putusan
Pengacara Bangun Simbolon mengatakan, eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.
Di dalam amar putusan disebutkan bahwa letak sertifikat tanah yang akan dieksekusi ada di RT 007 RW 006 Pulogebang. Namun, eksekusinya di RT 020 RW 006. Sebagaimana diketahui, RT 020 merupakan pemekaran dari RT 008.
"Jadi kalau kita membaca seluruh amar putusan, sampai ke Kasasi, MA, tidak ada satu kata-kata pun yang menyebutkan ini RT 020 RW 006," kata Bangun.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Kapuk Kamal, Cengkareng, Diwarnai Kericuhan
Kini, yang menjadi masalah adalah putusan PN Jakarta Timur. Bangun menyebut ada yang sengaja menambahkan.
"Penetapan eksekusi itu hanya turunan, hanya menjalankan Amar Putusan. Siapa pun tidak boleh mengubah satu kalimat pun dari Amar Putusan," ucap Bangun.
Bangun juga mengatakan, pihaknya telah meminta perlindungan ke Komnas HAM Ombudsman.