JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Adapun kelima tersangka berinisial MYH, MH, DC, IF, dan J.
Tersangka untuk kasus ganja, yaitu MYH, MH, DC, dan J, ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ganja Hidroponik, dari Pemodal hingga Pengguna
“Ada tiga rangkaian pengungkapan atau penangkapan kelompok pengedar narkotika ini dimulai tanggal 25-27 Juni dan tanggal 29 Juni,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) siang.
Awalnya, polisi menangkap DC dengan barang bukti lima bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja.
Adapun peran para tersangka yaitu DC sebagai perantara jual beli ganja; dan MH, MYH, dan J sebagai pengedar ganja.
Total barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka yaitu 13,5 kilogram.
Baca juga: Polisi: Pengedar Narkoba Terima Arahan dari Orang Rutan Ambil 500 Gram Sabu
Sementara, IF sebagai pengedar sabu. Penangkapan IF berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di kecamatan Mampang Prapatan.
“Di situ mendapatkan informasi ada saudara IF yang akan mengambil paket namun kemudian saudara ia terpantau oleh personil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan kemudian diamankan dan ketika diamankan saudara IF ini membawa benda atau barang berupa sabu sebanyak 155 gram,” ujar Azis.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian kemudian kembali menyita 489 gram sabu di kamar kosnya. Dari tangan IF polisi menyita 10 paket berisi sabu seberat 644 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.