JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HS alias Sian-sian, tersangka pelaku investasi bodong bernama Lucky Star Group.
"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Ady mengungkapkan, tersangka dan korban yang berinisial KR (39) pertama kali bertemu di Jepang tahun 2017. Saat itu, korban merupakan pemandu tur, sedangkan tersangka adalah peserta tur itu. Korban juga merupakan pemilik jasa tour and travel yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar
"Berawal tahun 2017, korban berinisial KR berkenalan dengan pelaku HS saat pelapor memandu tur ke Jepang," kata Ady.
Menurut Ady, pada kesempatan tersebut, tersangka bercerita pada KR tentang usaha investasi forex yang dijalankannya.
Kepada korban, HS mengaku sudah banyak peserta yang menerima keuntungan dari investasi yang dijalankannya berupa pendapatan dari bunga sebesar empat sampai enam persen per bulan.
"Pelaku HS menjelaskan bahwa trading forex tersebut berasal dari Belgia dan HS merupakan perwakilan investasi Lucky Star di Indonesia dan bertindak sebagai local exchanger," ungkap Ady.
Saat kembali ke Indonesia, tersangka kembali membujuk korban hingga korban setuju berinvestasi di Lucky Star.
Ady mengemukakan, korban diminta untuk mentransfer uang yang hendak ia tanamkan ke rekening yang tidak mengatasnamakan perusahaan tetapi atas nama pribadi.
Untuk transaksi perdana, KR menanamkan uang Rp 150 juta. Bukti transfer beserta scan buku tabungan korban dikirimkan ke alamat e-mail traders@luckystarfx.com.
Korban kemudian mendapatkan surat kontrak dari Lucky Star yang ditandatangani di atas meterai. Selanjutnya, korban juga dikirimi username beserta password untuk mengakses data pengecekan keuntungan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Tersangka sendiri menggunakan sejumlah alamat e-mail saat berkomunikasi dengan korban. Kepada korban, tersangka mengeklaim bahwa alamat e-mail tersebut berasal dari Belgia.
"Setelah ditelusuri melalui data elektronik, alamat e-mail didaftarkan di Jakarta," ungkap Ady.
HS jadi tersangka setelah dua kali dipanggil aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat. Usai jadi tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Ady menyatakan, kasus itu pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.