Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Akan Hentikan Pembiayaan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 08/06/2021, 16:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di Jakarta.

Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan, penghentian sementara pembiayaan akan dimulai 15 Juni 2021.

"Selama ini (pembiayaan) kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat lagi kita bilang coba (dibiayai) sampai 15 Juni," kata Dody saat dihubungi melalui telepon, Selasa (8/6/2021).

Dody mengatakan, BNPB saat ini sedang menunggu anggaran yang sedang diproses di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Stok Vaksin AstraZeneca di Jakarta Akan Kedaluwarsa, jika Tak Habis, Dikirim ke Bali

Selama proses anggaran masih berlangsung, BNPB menyerahkan sepenuhnya pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta.

"Mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," ucap dia.

BNPB juga menyebut agar Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan fasilitas yang tersedia saat ini.

Selain anggaran yang belum pasti, BNPB menyebut masih ada utang yang harus dibayar terkait pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali di DKI Jakarta.

"Karena belum lunas (pembayaran) hotel-hotelnya jadi mungkin sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Pemprov DKI diminta untuk meminta bantuan apabila fasilitas isolasi terkendali mereka sudah penuh dan kondisi penularan Covid-19 kembali memuncak.

"Kalau ada anggaran sudah turun, pasien memuncak lagi, bisa nanti ke kita boleh," ucap Dody.

Baca juga: 48 Warga Gandasari Tangerang Positif Covid-19, Salah Satunya Bayi Berusia 1 Tahun

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membuka lebih banyak tempat isolasi di gedung-gedung olahraga dan gedung sekolah yang tersedia di DKI Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 dengan jumlah tempat isolasi sebanyak 37 lokasi yang dibuka melalui tiga tahap.

Berikut pembukaan lokasi isolasi terkendali Pemprov DKI Jakarta berdasarkan tahapannya:

Tahap I dengan kapasitas 607 orang:

1. Graha Wisata TMII

2. Graha Wisata Ragunan

3. Hotel Grand Mansion Menteng

4. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas

5. Masjid Raya KH. Hasyim Ashari

Tahap II

1. Rusun Nagrak Cilincing

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa

4. SMKN 61 Pulau Tidung

5. SMPN 288 Pulau Panggang

6. SDN 01 Pulau Kelapa

7. PKBM Pulau Harapan

Tahap III

1. Balai Kesenian Kbn Melati

2. GOR Rawamangun

3. GOR Senen

4. GOR Johar Baru

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir

6. GOR Kecamatan Tanah Abang

7. GOR Kecamatan Kemayoran

8. GOR Kecamatan Tambora

9. GOR Kecamatan Kecamatan Petamburan

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk

11. GOR Kecamatan Cilandak

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan

13. GOR Kecamatan Tebet

14. GOR Pancoran

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu

16. Wisma Atlet Raden Inten

17. GOR Ciracas/PKP

18. GOR Cengkareng

19. GOR Setu

Lokasi Penginapan untuk tenaga kesehatan

1. SMK 27 Sawah Besar

2. SMK 57 Pasar Minggu

3. SMK 24 Cipayung

4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta

5. Gedung PKK Melati Jaya

6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com