JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa investasi bodong Lucky Star telah beroperasi sejak 2007 lalu.
"Sebenarnya sejak tahun 2007 (pelaku) sudah membuka Lucky Star ini dan sudah mulai beroperasi, artinya patut diduga akan lebih banyak lagi para korban," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers Selasa (8/6/2021).
Lucky Star diotaki seorang perempuan berinisial HS. Ia telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Ady menyatakan bahwa HS sebenarnya tak memiliki latar belakang di bidang investasi.
"Yang bersangkutan ini sebenarnya tidak punya background terkait dengan masalah investasi, tapi (mantan) suaminya adalah mantan atau pernah bekerja sebagai pialang," kata Ady.
Sebenarnya, Lucky Star dirintis HS bersama suaminya. Setelah bercerai, HS melanjutkan usaha ini sendiri.
Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar
Sementara, keterlibatan mantan suami HS dalam investasi bodong ini masih didalami oleh polisi.
"Patut diduga (ada keterlibatan), tapi masih kita dalami," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.
HS dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Tersangka dan Korban Investasi Bodong Lucky Star Bertemu Saat di Jepang
Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.
"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.
Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Fahmi.