Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Secepat Road Bike, Pesepeda Listrik Tetap Ikuti Aturan Kecepatan di Bawah 25 Km/Jam

Kompas.com - 08/06/2021, 21:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki kemampuan melaju secepat road bike, pengguna sepeda listrik mengaku tetap melaju sesuai aturan yang berlaku, yakni kecepatan rata-rata di bawah 25 kilometer per jam.

Pentolan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono mengatakan, sepeda listrik memiliki kelas-kelas tertentu, salah satunya kelas sepeda yang mampu untuk menyamai kecepatan road bike.

"Sepeda listrik ada yang bisa ngebut, tetapi tentunya dengan rancang bangun dan komponen yang disesuaikan dengan peruntukan kecepatan rendah," ujar Hendro saat dihubungi Selasa, (8/6/2021).

Baca juga: Ketika Jalur Road Bike Bikin Mangkel Sesama Pesepeda, Merasa Didiskriminasi Berdasarkan Harga

Seperti sepeda listrik, road bike juga memiliki kelas sepeda dengan kemampuan kecepatan yang berbeda-beda.

"Road bike biasa akan susah juga mencapai 40 kilometer per jam. Hanya road bike dengan rancang bangun dan komponen tertentu yang mampu menembus kecepatan 40 kilometer per jam, bahkan lebih," ujar Hendro.

Meski memiliki kemampuan lebih, Hendro mengatakan bahwa pesepeda listrik terikat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 25 kilometer per jam.

"Pesepeda listrik tetap melaju lambat, karena telah ditetapkan maksimal 25 kilometer per jam demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Hendro.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Ada Diksi Perbedaan Road Bike atau Non-road Bike!

Meski demikian, Hendro menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dibandingkan dengan road bike. "Road bike berada dalam golongan alat olahraga, sementara sepeda listrik berada dalam golongan alat transportasi. Dalam aturan Kementerian Perhubungan juga dibedakan antara sepeda gowes dengan sepeda listrik," jelas dia.

Sebelumnya, ramai kontroversi kebijakan istimewa bagi pesepeda jenis road bike. Mulai dari keringanan melaju di luar jalur hijau, hingga izin melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kebijakan ini didasari kemampuan road bike yang memiliki kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Pengendara road bike diklaim kesulitan jika mengikuti kecepatan pesepeda biasa di jalur hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com