Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Kepala Satgas kepada Pelaku Investasi Bodong: Cepat atau Lambat Anda Diproses Hukum!

Kompas.com - 08/06/2021, 22:52 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang pelaku investasi bodong Lucky Star Group yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Pelaku berinisial HS alias Sian-Sian.

"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Atas penangkapan ini, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengapresiasi pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar

Satgas Waspada Investasi merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Tobing mengimbau, pelaku yang masih melakukan praktik investasi bodong untuk segera berhenti.

Ia mengakui, hingga kini, masih banyak kegiatan investasi bodong yang beredar dan merugikan masyarakat.

"Kepada para pelaku yang saat ini masih menawarkan investasi, Anda cepat atau lambat akan masuk proses hukum!" tegasnya.

Sementara kepada masyarakat luas, Tobing mengimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya penawaran investasi dengan iming-iming 'cepat kaya'.

"Penawaran investasi dengan iming-iming cepat kaya dan sebagaiannya, cepat dapat mobil, dapat rumah ini adalah kegiatan yang cenderung melakukan penipuan," kata Tobinc.

Baca juga: Raup Rp 15,6 M, Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Beli Rumah hingga Liburan

Tobing menyatakan, secara rutin, OJK selalu merilis daftar investasi bodong. Masyarakat juga diminta secara rutin mengecek informasi ini.

Sebelumnya, HS dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Perkaran kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar.

Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lucky Star telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak 2020.

Baca juga: Investasi Bodong Lucky Star Sudah Beroperasi Sejak 2007, Korbannya Diduga Lebih Banyak

"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com