JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang pelaku investasi bodong Lucky Star Group yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Pelaku berinisial HS alias Sian-Sian.
"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Atas penangkapan ini, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengapresiasi pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar
Satgas Waspada Investasi merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Tobing mengimbau, pelaku yang masih melakukan praktik investasi bodong untuk segera berhenti.
Ia mengakui, hingga kini, masih banyak kegiatan investasi bodong yang beredar dan merugikan masyarakat.
"Kepada para pelaku yang saat ini masih menawarkan investasi, Anda cepat atau lambat akan masuk proses hukum!" tegasnya.
Sementara kepada masyarakat luas, Tobing mengimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya penawaran investasi dengan iming-iming 'cepat kaya'.
"Penawaran investasi dengan iming-iming cepat kaya dan sebagaiannya, cepat dapat mobil, dapat rumah ini adalah kegiatan yang cenderung melakukan penipuan," kata Tobinc.
Baca juga: Raup Rp 15,6 M, Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Beli Rumah hingga Liburan
Tobing menyatakan, secara rutin, OJK selalu merilis daftar investasi bodong. Masyarakat juga diminta secara rutin mengecek informasi ini.
Sebelumnya, HS dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Perkaran kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar.
Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lucky Star telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak 2020.
Baca juga: Investasi Bodong Lucky Star Sudah Beroperasi Sejak 2007, Korbannya Diduga Lebih Banyak
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.