Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).
Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.
Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.
Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.
Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.
Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.
Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.
Sementara itu, warga juga bisa menghubungi akun Facebook Dukcapil di daerah masing-masing.
6. Email
Opsi terakhir untuk mengecek NIK adalah memalui pesan daring (email) ke: callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pada badan email, pemohon wajib mengisi dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Meski demikian, cara ini akan membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.