"Namun, kurang nyaman untuk pesepeda jenis olahragawan (road bike) yang relatif lebih kencang," ujar Chriswanto saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Chriswanto juga menyarankan pemerintah untuk mengizinkan pesepeda kategori tertentu dapat melintas di jalur kendaraan bermotor pada waktu tertentu.
"Misalnya jam 06.00 sampai 08.00 saja karena lalin pada jam itu cenderung belum padat. Pesepeda (yang menggunakan sepeda) jenis road bike hanya ada di jalan pada rentang waktu itu sebelum melanjutkan aktivitas sehari-hari," urai Chriswanto.
Baca juga: Ada Uji Coba, Petugas Sebut Pesepeda Road Bike yang Lintasi Jalan Sudirman Lebih Banyak dari Biasa
Keinginan para pesepeda road bike itu pun dikabulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, kebijakan uji coba penggunaan jalur kendaraan bermotor untuk pesepeda road bike ditanggapi negatif oleh warganet.
Warganet menyayangkan kebijakan Pemprov DKI itu karena bertentangan dengan kebijakan pembuatan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.
Berdasarkan foto-foto hasil dokumentasi Dishub DKI Jakarta, jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tampak terabaikan selama masa uji coba tersebut.
"Sama-sama sepeda tapi dianakemaskan, kalau lu bilang itu sepeda balap, ya udah jangan turun ke jalan," komentar warganet lainnya @adxxnk_
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan sebelumnya menekankan tentang fungsi jalan umum sebagai sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.
Baca juga: Uji Coba Masuk Jalur Cepat, Pesepeda Road Bike Ramai Lintasi Jalan Sudirman-Thamrin sejak Subuh