Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Ketika Jalur Sepeda Terabaikan Saat Uji Coba Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin

Kompas.com - 09/06/2021, 07:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji coba pesepeda road bike menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin mulai Senin (7/6/2021) hingga seminggu ke depan pada saat hari kerja.

Uji coba lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin berlaku selama 1,5 jam mulai pukul 05.00-06.30 WIB.

Setelah pukul 06.30 WIB, para pesepeda road bike akan diarahkan untuk masuk kembali ke jalur sepeda permanen yang telah disiapkan.

Baca juga: Bisa Secepat Road Bike, Pesepeda Listrik Tetap Ikuti Aturan Kecepatan di Bawah 25 Km/Jam

Selama uji coba tersebut, tidak ada pembatas tambahan antara lintasan road bike dan jalur kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, para pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk saling menghormati dalam berlalu lintas.

Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike. Dokumentasi Dishub DKI Jakarta Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike.
Uji coba jalur kendaraan bermotor untuk pesepeda road bike itu pun disambut baik oleh para pesepeda.

Sebelumnya, Komunitas Brompton Owner Kelapa Gading dan Sekitarnya (BOGAS) mengeluhkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin yang membuat para pesepeda tidak nyaman.

Ketua Bogas Chriswanto mengatakan, jalur sepeda tersebut hanya cocok digunakan para pesepeda tipe rekreasi dan transportasi.

Baca juga: Hari Kedua Uji Coba Masuk Jalur Cepat, Pesepeda Road Bike Konvoi di Jalan Sudirman

 

"Namun, kurang nyaman untuk pesepeda jenis olahragawan (road bike) yang relatif lebih kencang," ujar Chriswanto saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Chriswanto juga menyarankan pemerintah untuk mengizinkan pesepeda kategori tertentu dapat melintas di jalur kendaraan bermotor pada waktu tertentu.

"Misalnya jam 06.00 sampai 08.00 saja karena lalin pada jam itu cenderung belum padat. Pesepeda (yang menggunakan sepeda) jenis road bike hanya ada di jalan pada rentang waktu itu sebelum melanjutkan aktivitas sehari-hari," urai Chriswanto.

Baca juga: Ada Uji Coba, Petugas Sebut Pesepeda Road Bike yang Lintasi Jalan Sudirman Lebih Banyak dari Biasa

Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike. Dokumentasi Dishub DKI Jakarta Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike.

Keinginan para pesepeda road bike itu pun dikabulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, kebijakan uji coba penggunaan jalur kendaraan bermotor untuk pesepeda road bike ditanggapi negatif oleh warganet.

Warganet menyayangkan kebijakan Pemprov DKI itu karena bertentangan dengan kebijakan pembuatan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.

Berdasarkan foto-foto hasil dokumentasi Dishub DKI Jakarta, jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tampak terabaikan selama masa uji coba tersebut.

Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike. Dokumentasi Dishub DKI Jakarta Uji coba jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike.
"Jalur sepedanya mending bongkar aja kalau gitu," komentar salah satu warganet @restuxxxh.

"Sama-sama sepeda tapi dianakemaskan, kalau lu bilang itu sepeda balap, ya udah jangan turun ke jalan," komentar warganet lainnya @adxxnk_

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan sebelumnya menekankan tentang fungsi jalan umum sebagai sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.

Baca juga: Uji Coba Masuk Jalur Cepat, Pesepeda Road Bike Ramai Lintasi Jalan Sudirman-Thamrin sejak Subuh

 "Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Kalaupun pada waktu tertentu, enggak boleh di-mix (pengendara road bike) sama yang non-road bikers. Harus steril dia (jalan raya)," sambungnya.

Baca juga: Lintasan Khusus Buat Road Bike, Wagub DKI: Kami Tidak Menganakemaskan

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 UU Nomor 22 tTahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.

"Kalau di-mix, dicampur, antara road bike dengan kendaraan yang lain, nanti itu kan membahayakan para road biker itu sendiri. Bisa kecelakaan kan. Kalau dia ketabrak mobil? Siapa yang rugi? Road biker-nya kan?" tutur Tigor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com