JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HS alias Sian-sian, tersangka pelaku investasi bodong bernama Lucky Star Group.
"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
HS adalah otak dari investasi bodong ini. Ia dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Investasi Bodong Lucky Star Sudah Beroperasi Sejak 2007, Korbannya Diduga Lebih Banyak
HS disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut.
Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.
"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.
Dikatakan Ady, Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.
Lucky Star sendiri, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.