JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan sebanyak 300 pot ganja (sebelumnya ditulis ganja hidroponik) dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (6/6/2021).
"Pada saat kami gerebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Ratusan pot ganja tersebut langsung diamankan polisi. Alat penyemprot pupuk yang ada di rumah pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Tanam Ganja Hidroponik, Warga Brebes Ditangkap Polres Jakarta Barat
Kata Ady, ganja tersebut belum siap panen lantaran masih berusia sekitar 3-4 bulan.
Selain itu, seorang buruh tanam berinisial SY (36) yang berada di lokasi juga ditangkap polisi.
Ganja tersebut dibudidaya di lantai dua kediaman SY.
Budidaya ganja ini diotaki oleh seorang pria berinisial UH (39). Ia telah ditangkap oleh polisi saat berada di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
"Dari dalam rumah tersangka UH dapat disita barang bukti berupa 29 linting ganja dan satu piring biji ganja siap tanam berat bruto 149 gram," kata Ady.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ganja Hidroponik, dari Pemodal hingga Pengguna
Selain UH dan SY, polisi juga telah menangkap TM, pengguna ganja tersebut, serta HF, kurir ganja.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady.
Keluarga UH, kata Ady, mengatakan bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.
TM disangkakan Pasal 127 KUHP. Sementara itu, HF, SY, dan UH dikenai Pasal 114 subsider 111 juncto 132 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.