Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang

Kompas.com - 09/06/2021, 15:41 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang, Banten.

Terdakwa dalam kasus tersebut bernisial NA yang merupakan ketua kelompok kerja dan YY, pengusaha jasa kontraktor.

Kasus tersebut diungkap Kejari Kota Tangerang pada Januari 2021.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar menyatakan, jajarannya melimpahkan kasus tersebut pada Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

"Berkas kasus dugaan korupsi jasa CS di RSUP Sitanala telah kami limpahkan ke PN Tipikor Serang (pada) Senin," papar Sobrani saat dikonfirmasi, Rabu ini.

Dia mengemukakan, sidang perdana kasus korupsi itu bakal digelar pada Selasa depan di PN Serang. Dia melanjutkan, akibat korupsi itu, kerugian negara diperkirakan Rp 655 juta.

Dia menambahkan, terdakwa YY merupakan tahanan kota dan terdakwa NA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

"NA jadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang. Satu terdakwa lain, YY, jadi tahanan kota karena penyakitnya," urai Sobrani.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018.

Dewa menjelaskan, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana untuk Pasal 2 (itu) minimal empat tahun penjara. Sedangkan, ancaman untuk Pasal 3 (itu) minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia pada 21 Januari lalu.

Dewa mengatakan, kasus tersebut mulanya diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS (cleaning service) tersebut," ujar Dewa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai pekerja cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkapnya.

Gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Berdasar penyelidikan, modus kedua tersangka adalah pengaturan pemenang lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com