SY mengaku diperintahkan oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya.
"Kami juga tangkap UH, kami amankan barang bukti di rumahnya, yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja," kata Ady.
Rumah UH berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam termasuk penggunanya," imbuh Ady.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady.
Keluarga UH, kata Ady, juga mengaku bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.
TM dijerat Pasal 127 KUHP. Sementara, pada HF, SY dan UH dijerat Pasal 114 subsider 111, Juncto 132 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.