Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel, Kantin Sekolah Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 09/06/2021, 16:18 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada 12 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, belajar di sekolah hanya dilaksanakan dua kali dalam sepekan dengan durasi tidak lebih dari dua jam.

"Kapasitas ruangannya maksimal 25 persen untuk uji coba pertama," ujar Benyamin saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Jelang KBM Tatap Muka, Guru di Tangsel Diminta Datang ke Puskesmas untuk Vaksinasi Covid-19

Selain itu, pemerintah kota melarang kantin di sekolah beroperasi pada masa pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan ataupun hand sanitizer hingga alat pengukur suhu.

"Tidak ada kantin, tidak boleh buka. Semua sarana kesehatan disiapkan, seperti hand sanitizer, semuanya dipersiapkan," kata Benyamin.

Benyamin menegaskan, pembelajaran tatap muka secara terbatas akan langsung dihentikan dan dievaluasi jika ditemukan kasus penularan Covid-19 di sekolah.

Baca juga: Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi

"Kalau ternyata setelah dibuka ada yang terpapar covid-19, itu sekolah kami tutup lagi. Pembelajaran tatap mukanya kami tutup lagi untuk sekolah itu," pungkasnya.

Adapun aturan pembelajaran tatap muka itu menyesuaikan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi, terdapat lima instruksi Presiden Jokowi terkait pelaksanaan kembali sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, Jokowi menekankan agar pembelajaran tatap muka terbatas atau sekolah tatap muka terbatas yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas," ujar Budi.

Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.

Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka terbatas tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan.

"Setiap hari (per satu hari) maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (pembelajaran tatap muka)," ucap Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com