JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyebaran video porno, PP (24) dan MN (22), dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Jumlah Peserta PPDB Jakarta 2021 Sudah Lampaui Daya Tampung
PP dan MN merupakan para pelaku penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan seorang pria bernama Michael Yukinobu.
Video itu sempat merebak di media sosial pada akhir tahun 2020.
Kedua terdakwa, menurut jaksa, telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Bentrokan Ormas di Depan Mapolres Bekasi Kota, Polisi Sebut Tak Ada yang Diamankan
Tak hanya kurungan penjara, jaksa juga menuntut kedua pelaku dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"(para terdakwa) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 Juta," sambung keterangan tersebut.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan semala subsider selama 3 bulan kurungan," demikian keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo berpendapat, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa sudah tepat.
“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” ujar Roy Suryo kepada WartaKota, Selasa.
Meski demikian, Roy menyebut PP dan MN bukan penyebar pertama video asusila tersebut.
Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Dipicu Persoalan Utang
Menurutnya, polisi tetap harus mencari pelaku penyebar pertama video tersebut dan menyeretnya ke persidangan.
“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” jelas Roy.
Adapun Gisel pernah dihadapkan sebagai saksi dalam persidangan dengan kedua terdakwa tersebut pada Maret 2021 lalu.
Setelah bersaksi di PN Jaksel, Gisel mengaku tidak mau memberatkan para terdakwa lewat kesaksiannya.
“Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video seks. Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka. Mereka hanya mengikuti tren kali ya,” ucap Gisel kala itu.
Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.