JAKARTA, KOMPAS.com - HS (58), guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga mencabuli anak muridnya, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Cengkareng, Jakarta Barat.
HS diketahui melarikan diri ke Pandeglang, Banten, setelah kasusnya mencuat.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Reskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya
Guruh menuturkan, HS diduga telah mencabuli lima orang muridnya yang berusia 7-9 tahun di rumah yayasan tempatnya mengajar.
"Kejadian sekitar Maret 2021, siang hari. Kemudian TKP yayasan, tersangka HS, kemudian korban ada beberapa, yakni lima orang," tuturnya.
Kejadian bermula ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah orangtua mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah yayasan tersebut bersama HS.
Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Muridnya di Penjaringan Melarikan Diri ke Pandeglang
Akhirnya korban menceritakan hal yang dia alami kepada orangtuanya.
"Kemudian diberitahu bahwa korban ini saat itu berada dengan pelaku. Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu, korban bilang dan bercerita pada orangtuanya perlakuan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ucap Guruh.
"Kemudian dari cerita korban, kalau korban ini tidak sendiri karena beberapa temannya diperlakukan sama dengan pelaku," tambahnya.
Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Murid Akhirnya Tertangkap
Saat kasus ini mencuat, HS langsung melarikan diri ke Pandeglang hingga akhirnya ditangkap pada Senin malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
HS diketahui telah memiliki istri dan lima orang anak yang tinggal di Serang, Banten.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.