Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri

Kompas.com - 09/06/2021, 17:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru mengaji di Panjaringan, Jakarta Utara, berinisial HS (58) mengaku khilaf mencabuli lima anak muridnya yang masih berusia 7-9 tahun.

HS beralasan, telah lama tidak bertemu dengan sang istri yang tinggal di Serang, Banten bersama lima anak mereka.

"Mungkin saya khilaf. Iya karena lama enggak ketemu istri," kata HS saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

HS tega mencabuli para muridnya di rumah yayasan tempat dirinya mengajar mengaji. Ia telah tujuh tahun terakhir mengajar di rumah yayasan tersebut.

Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, HS sempat mengiming-imingi korban dengan uang dan baju baru saat melakukan aksinya.

"Kemudian pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya ini," kata Guruh.

"Dan berikan uang jumlah bervariasi antara Rp 5.000- Rp 20.000," lanjutnya.

Kasus ini terungkap bermula ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah yayasan tersebut bersama HS.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dia alami kepada orangtuanya.

Baca juga: Raup Rp 15,6 M, Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Beli Rumah hingga Liburan

"Kemudian diberitahu bahwa korban ini saat itu berada dengan pelaku. Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu, korban bilang dan bercerita pada orangtuanya perlakukan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ucap Guruh.

"Kemudian dari cerita korban, kalau korban ini tidak sendiri. Karena beberapa temannya di perlakukan sama dengan pelaku," tambahnya.

Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat kasus ini mencuat, HS melarikan diri ke Pandeglang. Namun akhirnya tertangkap pada Senin malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan beberapa pakaian anak yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com