JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengancaman dengan senjata tajam terhadap kurir perusahaan ekspedisi barang, Sicepat Ekspress, berakhir damai.
Perwakilan tim kuasa hukum SiCepat dari WLP Law Firm, Wardaniman Larosa mengatakan, kesepakatan perdamaian antara korban bernama Riyan Kunti Bima dan pelaku berinisial MDS telah terjadi.
“Hari ini telah dilakukan pencabutan laporan polisi tersebut di Polsek Ciputat Timur,” ujar Wardaniman di kantornya di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021) sore.
Wardaniman mengatakan, perdamaian dan pencabutan laporan kepolisian dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: SiCepat Laporkan Penjual Jam yang Tipu Pria Pengancam Kurir dengan Pedang di Ciputat
Dia menyebutkan, keluarga MDS telah datang ke Polsek Ciputat Timur untuk meminta maaf kepada Riyan pada tanggal 28 Mei lalu. Proses perdamaian dihadiri paman, istri, dan dua anak MDS yang masih berumur tiga dan empat tahun.
“Kemudian ada juga saudara kandungnya MDS, hadir juga meminta maaf kepada klien kami,” tambah Wardaniman.
Keluarga MDS juga telah datang ke kantor WLP Lawfirm untuk meminta maaf. Perdamaian dilakukan lantaran situasi MDS yang memiliki anak yang masih kecil dan hanya bekerja serabutan. Dia menjadi tulang punggung keluarga.
“Karena itu, kami menimbang dengan mempertimbangkan kepada korban dan klien kami yakni PT Sicepat Ekspres Indoesia dengan alasan kemanusiaan, kami memutuskan menerima permintaan maaf mereka dan telah mencabut laporan polisi pada hari ini,” tambah Wardaniman.
Baca juga: Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja
Pihak SiCepat Ekspress dan Riyan juga mempertimbangkan kondisi MDS yang masih mengontrak dan ibunya yang baru meninggal 100 hari yang lalu.
MDS disebut memiliki emosional yang tak stabil.
“Dan dengan alasan restorative justice, kami telah memaafkan pelaku. Kami melihat dalam hal penegakan hukum, ada istilahnya itu keadilan, kemanfaatan , dan kepastian hukum,” tambah Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, atas dasar pemanfaatan dan keadilan dan kepastian hukum, pihaknya menilai lebih baik dimaafkan.
“Jadi tidak hanya semata-mata penegakan hukum, tapi juga keadilan untuk keluarganya,” ujar Wardaniman.
Sebelumnya, SiCepat Ekspress melaporkan kasus pengancaman itu ke Polsek Ciputat Timur.
Pengancaman kurir SiCepat dengan senjata tajam terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Mei lalu.
Aksi itu direkam oleh kurir yang menjadi korban melalui ponselnya dan video berdurasi 40 detik itu beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online. Pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.