Namun, jika sampai kerumunan terulang, maka sanksi denda akan langsung diberikan.
"Kalau mereka melanggar lagi, baru kita kenakan denda Rp 50 juta. Tapi kalau sekarang kita hanya berikan sanksi penutupan sementara," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil pengelola McD untuk menindaklanjuti kasus kerumunan di sejumlah gerai di Jakarta dan sekitarnya.
"Iya akan diundang untuk diklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Kerumunan Antrean BTS Meal, Satpol PP dan Polisi Tegur Manajemen McDonalds
Yusri menjelaskan, sejauh ini kasus antrean promo BTS Meal telah ditangani oleh Satpol PP yang bertindak melakukan pencegahan dengan membubarkan sejumlah orang.
Bahkan, ada gerai restoran siap saji tersebut yang disegel.
"Dari Satpol PP yang penting kita udah cegat bubarkan dulu mereka. McDonald's kita lakukan penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Aplikasinya suruh tutup. Sambil berjalan kita menunggu seperti apa," ucap Yusri.
Selain itu, Polisi bersama Satpol PP telah bertindak tegas dengan memberikan surat teguran kepada beberapa gerai McD setelah meminta untuk menutup layanan order BTS Meal.
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojol Ambil Order BTS Meal di McD Ciater, Serba Salah Mau Cancel
"Surat teguran juga (diberikan) kepada pihak McDonald's. Kemudian kita minta pengelolanya di situ untuk menutup aplikasi," ucap Yusri.
BTS Meal merupakan produk kolaborasi antara McDonald dan BTS, boyband asal Korea Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.