JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta.
"Pokoknya bawa KTP atau bawa domisili, kemudian intinya tadi tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri
Dwi menjelaskan, sistem layanan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara go show. Penerima vaksin Covid-19 datang sesuai dengan jam layanan tempat vaksinasi.
"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja (tempat vaksinasi dilaksanakan)," ucap dia.
Namun Dwi meminta agar masyarakat tidak datang di luar jam operasional atau jam layanan yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Tempat vaksinasi Covid-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI mulai membuka vaksinasi untuk masyarakat umum mulai hari ini, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan bernomor SR.02.04/II/1496/2021.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.
Baca juga: Stok Vaksin AstraZeneca di Jakarta Akan Kedaluwarsa, jika Tak Habis, Dikirim ke Bali
Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.
"Hal ini menunjukan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.
Pertimbangan kedua, yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Pertimbangan ketiga DKI Jakarta disebut sebagai Ibu Kota negara menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dnegan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.