JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memberi sanksi 32 gerai McDonald's yang ada di wilayah Jakarta terkait kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal.
"Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan dan (dibantu) TNI, Polri, Satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Riza memberikan daftar gerai McDonald's yang ditutup akibat kerumunan yang ditimbulkan.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pengelola McD Buntut Kerumunan Promo BTS Meal
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis.
Berikut sejumlah gerai McDonald's yang diberikan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta:
JAKARTA BARAT
1. McDonald's Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (ditutup 1x24 jam)
2. McDonald's Green Garden Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam)
3. McDonald's Puri Kembangan (ditutup 1x24 jam)
4. McDonald's Jalan Citra 7 Blok B.02 No. 28-31, RT.6/RW.5, Tegal Alur, Kalideres (ditutup 1x24 jam)
5. McDonald's Jalan Taman Alfa Indah Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam)
6. McDonald's Jalan Palmerah Barat (ditutup 1x24 jam)
Baca juga: Soal Kerumunan Pembeli BTS Meal, Wagub DKI Bilang Tak Akan Segan Beri Sanksi
JAKARTA PUSAT
1. McDonald's Stasiun Gambir (ditutup 1x24 jam)
2. McDonald's Cideng (ditutup 1x24 jam)
3. McDonald's Kramat Raya (ditutup 1x24 jam)
4. McDonald's Raden Saleh (ditutup 1x24 jam)
5. McDonald's Pegangsaan (ditutup 1x24 jam)
6. McDonald's STC Senayan (ditutup 1x24 jam)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.