JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (9/6/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan pleidoi dari terdakwa Rizieq.
"Agenda sidang (hari ini) pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex dalam keterangannya.
Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi: Tuntutan 6 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab hingga Terdakwa Dianggap Tak Sopan
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pleidoi.
"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa) tidak lepas dari unsur politik," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Kerumunan Order BTS Meal di Jakarta: 20 Gerai McDonalds Ditutup, 12 Kena Sanksi Tertulis
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus itu. Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.