Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Budi Daya Ganja Dalam Pot: Untuk Konsumsi Pribadi hingga Upah Buruh Tanam

Kompas.com - 10/06/2021, 08:56 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 300 pot ganja dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (6/6/2021).

"Pada saat kami gerebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).

Saaat ditemukan, ratusan pot ganja tersebut belum dalam kondisi siap panen karena baru berusia sekitar tiga bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Penanam Ganja Dalam Pot di Brebes, 300 Pot Ganja Diamankan

Sebanyak empat orang tersangka ditangkap, yakni TM, pengguna ganja; HF, kurir; SY, buruh tanam; serta UH, otak dari penanaman ganja di dalam pot ini.

TM disangkakan Pasal 127 KUHP, sedangkan HF, SY, dan UH dikenai Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 KUHP.

Berikut sejumlah fakta kasus ini:

Kronologi pengungkapan kasus

Ady berujar, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial TM atas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

"Dari penangkapan TM, kami dapatkan ganja seberat 3,8 gram," kata Ady.

Kepada polisi, TM mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang bernama HF. Polisi pun menelusuri kasus ini lebih dalam lagi.

Kemudian, HF ditangkap polisi di Bendungan Ilir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/6/2021).

"HF digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,33 gram yang disimpan di dalam celana," kata Ady.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Budi Daya Ganja Dalam Pot di Brebes

Setelah didalami, HF hanya berperan sebagai kurir. HF mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial UH.

Saat diinterogasi polisi, HF menyampaikan budi daya ganja dalam pot yang dimiliki UH ada di Brebes, Jawa Tengah.

Lokasi budi daya ganja pun ditunjukkan oleh HF kepada polisi pada Minggu (6/6/2021).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 300 ganja dalam pot. Satu orang buruh tanam berinisial SY yang berada di lokasi langsung diamankan polisi.

Baca juga: Buruh Tanam Ganja Dibayar Rp 100.000 Per Pot jika Panen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com