TANGSEL, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangerang Selatan (Tangsel) Entol Wiwi Wartawijaya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (10/6/2021). Wiwi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel tahun anggaran 2019.
Wiwi yang mengenakan baju batik hitam-kuning dan memakai masker biru keluar seorang diri dari Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (10/6/2021).
Dia berjalan cepat ke arah mobilnya yang terparkir di halaman parkir area luar Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca juga: Susul Bendahara, Ketua Umum KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kepada wartawan, dia menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel dengan tersangka SHR selaku bendahara umum organisasi tersebut.
"Ya terkait KONI. Enggak ada pertanyaan, tambahan saja. Sama seperti kemarin," kata Wiwi kepada wartawan.
Namun, Wiwi tidak mengungkapkan secara rinci keterangan tambahan yang disampaikannya. Dia menyebut hanya menjelaskan posisi Dispora dalam pemberian dana hibah tersebut.
"Enggak ada yang spesifik apa, hanya posisi Dispora di mana pada saat menghibah," ujar dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu SHR dan JR, yang masing-masing merupakan Bendahara Umum dan Ketua KONI Tangsel.
Penetapan tersangka terhadap SHR dilakukan setelah Kejari melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019.
Aliansyah juga menjelaskan bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
Baca juga: KONI Tangsel Diminta Segera Usulkan Pengganti Bendahara yang Jadi Tersangka Korupsi
Saat ini SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni ini. SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara RJ baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.