JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Keadilan melaksanakan unjuk rasa atau demo di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Demo tersebut dilaporkan berlangsung ricuh.
Video yang disiarkan Kompas TV memperlihatkan sekelompok massa berpakaian putih memaksa masuk ke Plaza Balai Kota untuk menemui Wali Kota Bogor Bima Arya.
Upaya tersebut dihalangi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aksi saling dorong pun tidak dapat dihindarkan.
Di video tersebut juga terlihat salah satu perwakilan massa berbicara melalui sambungan telepon dengan orang yang diduga adalah Bima Arya.
Bima menyepakati untuk bertemu dengan perwakilan massa pada Jumat pekan depan, sekitar jam 1 siang atau setelah ibadah shalat Jumat.
Setelah muncul kata sepakat, massa pun bersedia untuk membubarkan diri.
"Polisi dan Satpol PP yang berjaga membubarkan massa setelah salah satu perwakilan dari mereka berdialog dengan Wali Kota Bogor," Kompas TV melaporkan.
Rizieq Shihab, yang merupakan terdakwa dalam kasus penyiaran berita bohong terkait hasil tes usapnya di Rumah Sakit Ummi Bogor, dituntut enam tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1).
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab: Tuntutan Tak Masuk Akal, bahkan Sadis
Dalam persidangan sebelumnya, Bima Arya datang ke persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam posisinya sebagai saksi.
Menurut Bima, Rizieq mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja ketika dirawat di RS Ummi. Padahal, hasil tes Covid-19 nya belakangan diketahui bahwa menunjukkan hasil positif.
"Soalnya indikasi (terpapar) Covid-19 ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Rizieq tadi, bahwa dia di RS Ummi itu (tes) antigennya sudah positif. Artinya memang tidak sehat," kata Bima kepada wartawan ketika ditemui di PN Jaktim.
Bima yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, pihaknya membawa kasus ini ke ranah pidana agar dapat menjadi pembelajaran semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.