"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.
Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Namun menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.
Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.
"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.