TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - RJ, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan diduga bersekongkol dengan bendahara untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah usai penetapan RJ sebagai tersangka dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019.
"Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang
Aliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut keuntungan yang didapat dari manipulasi LPJ kegiatan dan kemana dana itu mengalir.
Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar dalam kasus tersebut.
"Ya kami berkembang lah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari inspektorat," kata Aliansyah.
"Lalu kami analisa siapa yang tanggung jawab kerugian ini, kemudian juga didukung alat bukti," sambungnya.
Hingga kini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni SHR, selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua KONI.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
RJ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerangan untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Baca juga: Imbas Korupsi Dana Hibah KONI, Pencairan Uang Pembinaan Atlet di Tangsel Tertunda
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti ratusan eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.