JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengatakan bahwa kasusnya terkait tes usap di RS Ummi Bogor telah direkayasa.
Hal itu diungkapkan Rizieq saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis jaksa penuntut umum (JPU) untuk memenjarakan saya selama enam tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Apalagi, saat Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
"Salah satu staf Presiden bidang intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada 7 Desember 2020 langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi, 'Sampai Ketemu di 2026'," ujar Rizieq.
Menurut Rizieq, itu merupakan isyarat jelas tentang rencana 'mengkandangkan' dirinya untuk waktu yang lama.
"Diaz sebagaimana ayahnya, AM Hendropriyono, masih belum puas dengan pembantaian enam laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," kata Rizieq.
Adapun jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.