JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi sudah melebihi daya tampung.
Dia mengatakan, hal tersebut juga kemungkinan terjadi pada jalur pendaftaran lainnya seperti jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua.
"Iya sudah pasti (melebihi daya tampung), jadi semua jalur yang ada di PPDB itu (berpotensi) selalu melebihi kapasitas daya tampung," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Cerita Orangtua Murid Tak Bisa Daftar PPDB Jalur Perpidahan karena Suami Karyawan Swasta
Taga mengatakan, itulah sebabnya ada proses yang dibutuhkan untuk menyeleksi calon peserta didik baru jika pendaftar melebihi daya tampung.
Adapun proses seleksi akan dilakukan dengan cara tiga tahap, yaitu:
1. Dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik/non akademik
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu pendaftaran
Untuk indikator prestasi dan nilai bobot untuk menentukan kelulusan calon siswa mendaftar melalui jalur prestasi dinilai dari lima indikator, yaitu:
1. Nilai rapor dengan indikator rerata nilai mata pelajaran yang terdaftar dalam petunjuk teknis lima semester terakhir bobot akademik 30 persen, bobot non akademik 10 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.