JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan live music di tengah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur-Lebaran 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, izin yang dikeluarkan Pemprov DKI didasarkan aspirasi dari pekerja seni yang bergelut di industri live music.
"Karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pasien di RS Wisma Atlet Bertambah 405 Orang dalam Sehari, Sempat Terjadi Antrean Ambulans
Riza mengatakan, ada banyak pekerja seni yang bergerak di bidang live music kesulitan untuk berkarya selama dilakukan pelarangan akibat pandemi Covid-19.
Sehingga Pemprov DKI memberikan kesempatan dengan mengatur protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 akibat kegiatan live music.
"Sudah dimungkinkan juga (dibuka) tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung Pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," ucap dia.
Izin aktivitas live music tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Baca juga: Dinkes DKI: Ada 988 Klaster Keluarga Setelah Libur Lebaran 2021
Terdapat beberapa persyaratan penyelenggaraan live music untuk fasilitas usaha restoran dan hotel, yaitu:
1. Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
2. Jumlah personel live music menyesuaikan luas panggung
3. Memasang pembatas partisi atau flexyglass pada area panggung
4. Pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.