JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, menyebutkan sejumlah pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab.
Berita di atas menjadi berita terpopuler pada Kamis (10/6/2021). Berikut rangkuman 4 berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis kemarin.
Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, menyebutkan sejumlah pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab.
Rizieq mengemukakan hal itu ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq mengeklaim, tahun pertama dia di Arab Saudi sebelum dirinya dicekal, ia selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas.
Penyelenggaraan vaksinasi ini didasari oleh surat balasan yang dikirimkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta atas permohonan membuka keran lebih luas untuk penyelenggaraan vaksin.
Surat dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 berisi tiga pertimbangan yang mengizinkan Pemprov DKI membuka pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum.
Pertimbangan pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.
Baca selengkapnya di sini.
Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal.
Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
"Apalagi setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam tahun. Tuntutan tersebut tidak masuk diakal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.