Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Manipulasi LPJ Bersama Bendahara

Kompas.com - 11/06/2021, 10:27 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), RJ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.

Dengan demikian, sudah dua pejabat KONI Kota Tangsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RJ dan SHR yang merupakan bendahara umum.

RJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021). Ketika keluar dari gedung Kejari, RJ tampak mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri".

Baca juga: Kejaksaan Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel

Dengan kepala tertunduk, dia dikawal ketat petugas dan Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, hingga ke masuk mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung. Tak ada sepatah katapun yang RJ sampaikan sampai akhirnya mobil tahanan meninggalkan area Kejari.

Aliansyah menjelaskan, penetapan RJ dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalam terhadap tersangka SHR.

Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, kemarin.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR," sambungnya.

RJ diduga bersekongkol dengan bendahara untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang dilakukan KONI Tangsel.


Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut, kata Aliansyah, berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

"Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," kata Aliansyah.

Menurut Aliansyah, saat ini pihaknya masih menelusir ke mana aliran dana yang diperoleh para tersangka dari manipulasi LPJ kegiatan itu.

Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Tangerang Selatan.

"Ya kami berkembanglah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.

"Lalu kami analisa siapa yang tanggung jawab kerugian ini, kemudian juga didukung alat bukti," kata Aliansyah.

Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Aliansyah menyebutkan, RJ ditahan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com