TANGSEL, KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), RJ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.
Dengan demikian, sudah dua pejabat KONI Kota Tangsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RJ dan SHR yang merupakan bendahara umum.
RJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021). Ketika keluar dari gedung Kejari, RJ tampak mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri".
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
Dengan kepala tertunduk, dia dikawal ketat petugas dan Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, hingga ke masuk mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung. Tak ada sepatah katapun yang RJ sampaikan sampai akhirnya mobil tahanan meninggalkan area Kejari.
Aliansyah menjelaskan, penetapan RJ dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalam terhadap tersangka SHR.
Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, kemarin.
"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR," sambungnya.
Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut, kata Aliansyah, berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
"Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," kata Aliansyah.
Menurut Aliansyah, saat ini pihaknya masih menelusir ke mana aliran dana yang diperoleh para tersangka dari manipulasi LPJ kegiatan itu.
Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Tangerang Selatan.
"Ya kami berkembanglah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.
"Lalu kami analisa siapa yang tanggung jawab kerugian ini, kemudian juga didukung alat bukti," kata Aliansyah.
Aliansyah menyebutkan, RJ ditahan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.