JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pendaftaran PPDB jalur pindah tugas orangtua tidak menjadikan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta sebagai syarat utama.
Orangtua cukup mengurus surat keterangan domisili dan bukti surat keterangan pindah kerja dari pimpinan atau atasannya langsung.
"Dibuat juga surat keterangan domisili, siapkan kartu keluarga, siapkan rapor dan akta kelahiran siswa, jadi enggak ada kaitan dengan KK Jakarta, kan pindah tugas semua pada bisa kok," kata Taga, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Ditutup Hari Ini Pukul 14.00
PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru juga bisa diikuti oleh karyawan swasta yang pindah tugas. Kebijakan ini berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya yang hanya diberikan kepada anak pegawai negeri sipil dan TNI-Polri.
"Yang jelas PNS, instansi pemerintah, perusahaan berarti kan swasta, boleh pindah tugas orangtua. Misalnya kepala cabang BCA Semarang pindah ke Jakarta boleh," ucap Taga.
Taga juga mengimbau meminta calon peserta didik baru pendaftar jalur pindah tugas orangtua yang kesulitan mendaftar untuk datang ke posko pengaduan PPDB.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Waktu pendaftaran jalur prestasi akan ditutup pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pengajuan akun PPDB masih dibuka sampai dengan batas akhir pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua pada 2 Juli 2021.
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Lampaui Kapasitas, Apa Saja yang Akan Diseleksi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.