Dia kemudian meminta agar aturan tetap ditegakkan untuk semua orang, dan tidak menganak-emaskan pesepeda dengan jenis sepeda tertentu.
"Jika pesepeda memilih untuk menggunakan ruang jalan, sebagai bagian dari pengguna jalan dengan kedudukan yang sama di mata hukum, wajib untuk menaati peraturan (yang ada) tersebut," kata Faela.
Baca juga: Merasa Protes Jalur Road Bike Tak Didengar, Elemen Masyarakat: People Power Bergerak!
Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan dua kebijakan eksklusif bagi pesepeda road bike.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Saat uji coba, aparat mengusir pesepeda non-road bike agar keluar dari JLNT.
Kedua, Pemprov DKI akan mengizinkan sepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
Padahal, di jalur tersebut sudah disediakan jalur khusus sepeda.
Berbagai kelompok masyarakat akan menggelar unjuk rasa menolak kebijakan tersebut.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari Bike 2 Work, RSA, Koalisi Pejalan Kaki dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel menyerukan aksi Black Day Action sebagai aksi protes kebijakan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai lintasan road bike.
Aksi tersebut mengajak seluruh pengguna jalan baik bermesin roda empat, roda dua, pesepeda dan pejalan kaki bergerak menuju ujung JLNT arah Kota Casablanca pada Minggu (13/6/2021) pukul 06.00-07.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.