JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinansi Covid -19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta tidak hanya ditujukan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta saja.vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta.
Vaksinasi Covid - 19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak Rabu (9/10) di Provinsi DKI Jakarta, vaksin tersebut dilaksankan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal dalam ruang lingkup Kemenkes seperti Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.
"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia” ujar dr. Nadia.
Baca juga: Dinkes DKI: Vaksinasi Masyarakat Usia 18 Tahun ke Atas Tak Terkait Waktu Kedaluwarsa AstraZeneca
Berikut syarat bagi penerima vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas, seperti dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
1. Berusia 18 Tahun ke Atas
2. KTP DKI Jakarta
3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI)
5. Penyandang disabilitas
Warga disarankan datang ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), juga berkesempatan menerima vaksinasi ini dengan syarat sebagai berikut :
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Guru