3. Dosen
4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal
5. Lansia di atas 60 tahun
6. Tinggal dalam RT/RW rentan:
a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com dengan judul "KTP Luar DKI Juga Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Usia di Atas 18 Tahun di Jakarta, Ini Syaratnya".