Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Rudi Saptari mengatakan, pihaknya menerima usulan terkait dengan penggunaan JLNT sebagai lintasan road bike.
"Kami selaku pemangku kepentingan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Di antaranya terkait dengan dasar hukum daripada pelaksanaan ini, kemudian juga terkait dengan aspek teknis," kata Rudi.
Menurut Rudi, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi mingguan, uji coba lintasan road bike, pada Rabu (16/6/2021).
"Pada prinsipnya semua masukan perlu kami akomodasi adanya suatu kegiatan, dalam hal ini rekan-rekan road bike, yang merupakan pesepeda juga, yang harus diakomodir," kata Rudi.
"Hari rabu kami biasa lakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan road bike ini," pungkasnya.
Baca juga: Dishub Copot Rambu Uji Coba Road Bike Melintas di JLNT Casablanca
Sebelumnya, Pemprov DKI mewacanakan membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Pesepeda road bike nantinya diperbolehkan melintasi jalan yang juga dikenal dengan nama JLNT Casablanca itu setiap Sabtu dan Minggu, pukul 05.00-08.00 WIB.
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan, jalur sepeda permanen itu hanya untuk road bike.
"Hanya untuk road bike. Karena kalau kendaraan (jenis sepeda) lain akan mix juga nanti berbahaya karena kecepatannya. Tentu ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa karena masih uji coba," ujar Sambodo Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Petugas Hentikan dan Larang Pesepeda Selain Road Bike Naik ke JLNT Casablanca
Lintasan tersebut pun sudah diuji coba selama empat pekan terhitung sejak Minggu (23/5/2021) hingga Minggu (13/6/2021).
Namun, uji coba JLNT Casablanca sebagai lintasan road bike menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena jenis sepeda selain road bike dilarang melintas.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu juga dianggap melanggar aturan karena sejak awal JLNT itu dilarang dipakai untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.