"Kami apresiasi untuk penerbitan IMB, agar warga GKI bisa ibadah dengan damai. Terima kasih atas penyelesaian yang damai ini," tuturnya.
"Terima kasih pada ulama yang beri dukungan sehingga masalah pembangunan rumah ibadah bisa selesai dengan damai, dengan penuh keleluargaan. Ini wujud nyata Kota Bogor punya toleransi," ucapnya.
Baca juga: Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke Penyelesaian
Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.