BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejak awal Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI Yasmin yang telah terjadi selama belasan tahun.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja
Bima berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.
"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021)
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.
Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Adapun, GKI Pengadilan merupakan induk dari GKI Yasmin.
Baca juga: Kemenko Polhukam hingga Polri Diminta Dorong Penyelesaian Kasus GKI Yasmin
Bima menuturkan, banyak proses yang telah dilalui dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut.
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian.
Selanjutnya, kata Bima, Pemkot Bogor akan menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia juga memastikan, pemkot akan terus mengawal, tidak saja dalam penerbitan IMB tetapi juga sampai penyelenggaraan ibadah di gereja yang baru.
"Sejak hibah ini ditandatangan maka lahan tersebut resmi milik GKI. Setelah ini Pemkot Bogor menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB. Ketika berkas itu disampaikan maka akan langsung penerbitan IMB," kata Bima.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama
Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan, Krisdianto mengungkapkan, pihaknya menyambut baik solusi dan inisiasi Pemkot Bogor dengan menghibahkan lahan untuk pembangunan gereja baru.
Krisdianto berpandangan, saat ini kondisi bangunan gereja di wilayah Yasmin tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat beribadah karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kembali.
Oleh sebab itu, kata Krisdianto, hibah lahan ini adalah solusi dan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah.
"Kami apresiasi untuk penerbitan IMB, agar warga GKI bisa ibadah dengan damai. Terima kasih atas penyelesaian yang damai ini," tuturnya.
"Terima kasih pada ulama yang beri dukungan sehingga masalah pembangunan rumah ibadah bisa selesai dengan damai, dengan penuh keleluargaan. Ini wujud nyata Kota Bogor punya toleransi," ucapnya.
Baca juga: Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke Penyelesaian
Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.