Di tingkat SD, kuota penerimaan jalur zonasi mencapai 82 persen, disusul afirmasi 15 persen, serta perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 3 persen.
Di tingkat SMP, kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 50 persen, disusul afirmasi 30 persen, prestasi 17 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 3 persen.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:
Persyaratan umum
1. SD negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
2. SMP negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat keterangan nilai akhir (SKNA)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
Persyaratan khusus
1. Jalur zonasi