BEKASI, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dipastikan akan berlangsung secara online, baik untuk jenjang SD maupun SMP mulai hari ini, Senin (14/6/2021).
Pelaksanaan PPDB online dilakukan melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
Mulai hari ini hingga pengujung bulan Juni, proses yang dilakukan adalah prapendaftaran dan verifikasi berkas.
Sementara itu, pendaftaran baru akan dimulai pada 1 Juli nanti.
Berikut jadwal PPDB Kota Bekasi 2021 secara lengkap:
1. 14-30 Juni 2021: prapendaftaran dan verifikasi dokumen calon peserta didik
2. 1, 2, 3, 5 Juli 2021: pendaftaran dan seleksi
3. 5 Juli 2021: pengumuman penetapan peserta didik baru
4. 6-8 Juli 2021: daftar ulang
5. 8 Juli 2021: pengumuman pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi (jika calon peserta didik baru belum memenuhi kuota tersedia)
6. 9-10 Juli 2021: pendaftaran jalur zonasi dan seleksi
7. 10 Juli 2021: pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang
8. 19 Juli 2021: masa pengenalan sekolah
Baca juga: Nilai Baru Update di PPDB Jakarta, Cerita Orang Tua Perjuangkan Sekolah Anak Hingga Detik Terakhir
Di samping itu, PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi (khusus SMP), dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.
Jalur zonasi jadi jalur utama dengan kuota penerimaan.
Di tingkat SD, kuota penerimaan jalur zonasi mencapai 82 persen, disusul afirmasi 15 persen, serta perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 3 persen.
Di tingkat SMP, kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 50 persen, disusul afirmasi 30 persen, prestasi 17 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 3 persen.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:
Persyaratan umum
1. SD negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
2. SMP negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat keterangan nilai akhir (SKNA)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
Persyaratan khusus
1. Jalur zonasi
- semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum
2. Jalur afirmasi
Salah satu dari:
- kartu PKH
- KIP
- KKS
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi
- Non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi
4. Jalur prestasi SKNA
- SKNA (surat keterangan nilai akhir) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021
- SKNRR (surat keterangan nilai rata-rata rapor) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020
5. Jalur prestasi akademik/non-akademik
- Bukti prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi non-akademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi
- Bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi
6. Jalur prestasi tahfiz Quran
Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.