JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (14/6/2021), adalah hari terakhir lapor diri bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi.
Apabila tidak melakukan lapor diri saat dinyatakan lolos jalur prestasi, calon peserta didik baru (CPDB) terancam tidak bisa mengikuti proses PPDB pada jalur lain.
"CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya," ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram @officialppdbdki.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK
Adapun tata cara lapor diri adalah sebagai berikut:
1. Buka laman PPDB Jakarta melalui web ppdb.jakarta.go.id
2. CPDB akan diarahkan ke halaman dashboard
3. Pilih jenjang dan jalur yang dituju
4. Klik menu "daftar"
5. Klik tombol "login"
6. Masukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat, masukkan kode keamanan sesuai gambar, klik tombol "login"
7. Periksa status lapor diri (jika CPDB belum melakukan lapor diri, klik tombol "lapor diri")
8. Cek data (jika data sudah benar, centang kotak persetujuan lalu klik "lanjutkan")
9. CPDB wajib mencetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Dibuka, Apa Beda Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Pindah Tugas Orangtua?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.