TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang akan menggelar sidang putusan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Senin (14/6/2021).
Berikut sederet fakta soal kasus yang menjerat Ari Askhara:
Kronologi kasus
Kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.
Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
Dicopot sebagai Dirut Garuda Indonesia
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Desember 2019.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Akibat penyelundupan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Jadi tersangka
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Minta Dibebaskan
Haryo saat itu mengatakan, pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.