Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Rumah Mewah di Menteng Dua Kali Disegel karena Langgar IMB

Kompas.com - 14/06/2021, 11:43 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, sudah dua kali digesel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, saat disegel pertama kali, pemilik telah mengurus pelanggaran sehingga segel dibuka.

Namun, pelanggaran IMB kembali dilakukan sehingga petugas menyegel kembali bangunan rumah tersebut.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran, sehingga diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," kata Dhany Sukma, Minggu (13/6/2021) seperti dilansir Warta Kota.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tergantung di Gardu Listrik Kebayoran Lama

Ia mengatakan, IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal itu telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018.

IMB itu untuk pembangunan rumah tinggal 2 lantai plus 1 basement.

Namun pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah tinggal itu tidak sesuai izin yang diterbitkan.

Pemkot Jakarta Pusat melakukan penyegelan pertama pada bangunan itu.

Dhany merinci, pelanggaran meliputi pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, dan penambahan lantai 3 di bagian belakang.

Selain itu ada juga penambahan luas basement.

"Penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," kata Dhany.

Baca juga: Para Sopir Mengaku Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi Antre Lama Bongkar Muat

Atas temuan itu, petugas melakukan penyegelan. Lalu pemilik bangunan menyatakan akan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan. Akhirnya papan segel dicabut.

"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," kata Dhany.

Pada 9 Juni 2021, kembali dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bangunan itu.

Namun lagi-lagi ditemukan ada pelanggaran terkait luas basement yang mencapai 324,75 meter persegi.

Dhany juga meminta pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar. (Joko Supriyanto)


 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Bangunan Rumah di Lembang Menteng Sudah 2 Kali Disegel, Ini Pelanggarannya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com