JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, sudah dua kali digesel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, saat disegel pertama kali, pemilik telah mengurus pelanggaran sehingga segel dibuka.
Namun, pelanggaran IMB kembali dilakukan sehingga petugas menyegel kembali bangunan rumah tersebut.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran, sehingga diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," kata Dhany Sukma, Minggu (13/6/2021) seperti dilansir Warta Kota.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tergantung di Gardu Listrik Kebayoran Lama
Ia mengatakan, IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal itu telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018.
IMB itu untuk pembangunan rumah tinggal 2 lantai plus 1 basement.
Namun pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah tinggal itu tidak sesuai izin yang diterbitkan.
Pemkot Jakarta Pusat melakukan penyegelan pertama pada bangunan itu.
Dhany merinci, pelanggaran meliputi pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, dan penambahan lantai 3 di bagian belakang.
Selain itu ada juga penambahan luas basement.
"Penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," kata Dhany.
Baca juga: Para Sopir Mengaku Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi Antre Lama Bongkar Muat
Atas temuan itu, petugas melakukan penyegelan. Lalu pemilik bangunan menyatakan akan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan. Akhirnya papan segel dicabut.
"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," kata Dhany.
Pada 9 Juni 2021, kembali dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bangunan itu.
Namun lagi-lagi ditemukan ada pelanggaran terkait luas basement yang mencapai 324,75 meter persegi.
Dhany juga meminta pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar. (Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Bangunan Rumah di Lembang Menteng Sudah 2 Kali Disegel, Ini Pelanggarannya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.