JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta kepada jajarannya untuk membuat kampung tangguh narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pembentukan kampung itu diperuntukan menangani masyarakat yang telah terjerat penyalahgunaan narkotika.
"Kalau dulu kita telah menciptakan kampung tangguh dalam rangka mencegah laju pertumbuhan Covid-19, maka kali ini saya minta kampung tamgguh narkoba diciptakan di seluruh Indonesia," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Polisi Sita 1,1 Ton Sabu
Listyo mengatakan, dalam mewujudkan rencana tersebut jajarannya diminta untuk bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda) dan tokoh agama.
"Dengan begitu kita memiliki daya cegah, daya tangkal terhadap ancaman narkoba. Di satu sisi kita, Polri bisa bekerja maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat," ucap Listyo.
Perintah Listyo dalam wacana pembentukan kampung tangguh narkoba itu setelah jajarannya menggagalkan peredaran sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Timur Tengah.
Baca juga: Rekam Jejak dan Ragam Kontroversi Anji yang Ditangkap Terkait Narkoba
Pengungkapan itu dilakukan di empat lokasi berbeda yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima warga negara Indonesia inisial NR, HA, HS, NB dan EK serta dua warga Nigeria, CSN dan OCN.
"Di mana hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1,129 ton ini berasal dari Timur Tengah," kata Listyo.
Pengungkapan sabu jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.
"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Listyo mengungkapkan, peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Bayang-Bayang Jerat Narkoba di Kampung Ambon ...
WNA tersebut saat ini tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," kata Listyo.
Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.